UNDANG – UNDANG KOPERASI
1.
UU No.12 Tahun 1967
Koperasi menurut UU No.12 tahun 1967
yaitu organisasi ekonomi yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
atas asas kekeluargaan.
v
Ciri – ciri
a. Koperasi sebagai organisasi ekonomi,
yaitu alat perencanaan dan pelaksaan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
masyarakat sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.
b.
Koperasi berwatak sosial, yaitu
mementingkan seluruh bagian , sesuai dengan jasa yang diberikan dan memberikan
pelayanan sesuai kebutuhan dan secara umum.
c.
Koperasi beranggotakan orang – orang
atau badan hukum , merupakan kumpulan orang bukan saja kumpulan modal.
d.
Koperasi merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
v Prinsip atau sendi koperasi menurut UU No.12 1967
a)
Sifat keanggotaan suka rela dabn
terbuka untuk setiap warga negara indonesia.
b)
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
c)
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
d)
Adanya pembatasan bunga atas modal
e)
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f)
Usaha dan ketataklasanaanya bersifat
terbuka
g)
Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagia penerimaan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
2. UU No.25
Tahun 1992
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
adalah badan usaha yang beranggotakan orang - seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berlandas asas kekeluargaan.
Sedangkan dalam definisi menurut UU
ini yang merupakan hasil refisi dari UU No.12 tahun 1967 terdapat bebrapa
perubahan dan penambahan untuk lebih memaknai koperasi , yaitu :
v Perubahan koperasi sebagai organisasi sosial namun juga
sebagai badan usaha , hal ini merupakan badan yang tidak hanya organisasi
sosial namun juga sebagai badan usaha yang nantinya akan memberi keuntangan
anggota.
v Koperasi melandaskan kegiatan pada prinsip –prinsip
koperasi, yaitu dengan kesukarelaan, demokrasi, terbuka, adil, dan
prinsip-prinsip lain yang telah disusun guna berjalannya koperasi sesuai dengan
prinsipnya.
v Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, yaitu kemandirian
koperasi yang didirikan oleh rakyat, untuk rakyat dan dari rakyat.
v
Prinsip – prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
a.
Keanggotakan
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c.
Pembagian
SHU secara adil
d.
Pemberian nals
jasa yang terbatas modal
e.
Pemberian
balas jasa yang diberikan kepada anggota koperasi terbatas dan tidak berlebihan
f.
Kemandirian,
bekerja sendiri tanpa dibantu siapapun
g.
Pendidikan
perkoperasian
h.
Kerjasama
antar koperasi
3. UU No. 17
tahun 2012
Pasal 1 ayat 1 UU koperasi
dijelaskan, Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh perseorangan atau
badan hukum koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai
modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Pasal 75 UU mengatur soal
penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatas. Akibatnya koperasi bias hilang
kemandiriannya dan anggotanya hanya sekedar dijadikan objek pinjaman bagi
pemilik modal besar. Bahkan pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi
dari luar anggota.
UU no.17 tahun 2012,
mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada pasal 27 ayat 1,
syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan
ekonomi. Namun ditutupnya peluang mendirikan koperasi produksi, hal ini
terlihat dalam pasal 83, dimana hanya terdapat empat koperasi yang diakui
keberadaannya di Indonesia , yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, simpan
pinjam.
Karakteristik UU no.17 tahun 2012
yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi
produksi itu jelas paradox dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara
rasional.
Selain itu pasal 78 UU no.17 tahun 2012, mengatur koperasi dilarang
membagikan profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota.
Ø Bagaimana
kedudukan / peranan koperasi sebagai pelaku bisnis
Kedudukan koperasi sebagai pelaku bisnis :
·
Kedudukannya sebagai pemain utama
dalam kegiatan ekonomi diberbagai sector
·
Penyedia lapangan kerja yang
terbesar
·
Pemain penting dalam pengembangan
kegiatan ekonomi local dan pemberdayaan masyarakat
·
Pencipta pasar baru dan sumber
inovasi , serta sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan
ekspor.
Peran koperasi , usaha mikro kecil
dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional. Sehingga perlu menjadi
focus pembangunan ekonomi nasional dimasa mendatang. Pemberdayaan koperasi
secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan
struktur perekonomian nasional, mengurangi tingkat kemiskinan, mendinamiskan
sector riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Peran koperasi
antara lain :
·
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·
Berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
1) Apakah ekonomi pancasila dan ekonomi koperasi ?
Ekonomi pancasila merupakan ilmu
ekonomi kelembagaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan pancasila sebagai
ideologi Negara, yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri
menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika pancasila mengandung 5 asas, maka
semua substansi sila pancasila yaitu : 1.etika ; 2. Kemanusiaan ; 3.
Nasioanalisme ; 4.kerakyatan/demokrasi ; 5.keadilan social, harus
dipertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua
adalah dasarnya, sila ketiga dan keempat adalah caranya , sila kelima adalah tujuan dari ekonomi pancasila.
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang
berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan
baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada
disekitarnya.
2)
Jelaskan makna dan logo koperasi yang baru
Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan
Lambang Koperasi Indonesia;
Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal
30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.
Penjelasan Gambar dan Warna:
ü Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan
terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia
harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi;
ü Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat)
sudut pandangmelambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·
Sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi
·
Sebagai dasar perekonomian nasional
yang bersifat kerakyatan;
·
Sebagai penjunjung tinggi prinsip
nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi
·
Selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global
ü Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi
Indonesia memberi kesan dinamis modern,
menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang
mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia
yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat,
baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi
Indonesia dan para anggotanya;
ü Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain
Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan
adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai
kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan
percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
ü Lambang Koperasi Indonesia dapat
digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut
yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;
ü Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup
berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang
merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang
saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
Ø Mengapa koperasi masih tertinggal dibanding dengan BUMN
maupun BUMS ?
alasan koperasi tertinggal dibanding BUMN dan BUMS
alasan koperasi tertinggal dibanding BUMN dan BUMS
·
Image koperasi sebagai ekonomi kelas
dua masih terbenam dalam banyak orang Indonesia
·
Koperasi berkembang di Indonesia
bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemarintah yang disosialisasikan ke bawah .
·
Tingkat partisipasi anggota koperasi
masih rendah, disebabkan sosialisasi yang belum optimal .
·
Manajemen koperasi yang belum
professional
·
Pemerintah terlalu memanjakan
koperasi , ini juga menjadi alas an kuat mengapa koperasi Indonesia tidak
maju-maju.
·
Prinsip koperasi Rochdale bagian
kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan denga baik di indonesia


Tidak ada komentar:
Posting Komentar